bendera

Kamis, 03 September 2026    03:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Lampung Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal


Bornok,    06 Januari 2023,    16:45 WIB

Polres Lampung Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal
Konferensi Press Tambang Emas Ilegal

Lampung-Mediaindonesianwes.com: Polres Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penambang emas ilegal di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan

Penindakan terhadap penambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal dan saat tiba dilokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan yang terdiri dari tiga titik lubang dan 4 orang pekerja, Rabu (04/01).

“dari introgasi yang dilakukan kepada empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan” ujar Kapolres AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan. Jumat, (6/01).

Selain itu, lanjut Kapolres, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas, 1 buah karung berisi Batu hasil penggalian lubang, 1 Buah mesin blower, 1 buah palu, 1 buah pahatan linggis, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah Poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk dan 1 buah alat Pelebur.

"Atas kejadian tersebut Polres Lampung Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni SH (53) warga Bekasi, Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara" ujarnya.

Sedangkan seorang berinisial EP(52) warga perum way kandis Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

"apabila kemudian dalam pemeriksaan terduga pelaku dan saksi - saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran” pungkas Kapolres. (Bornok)


Polres Lampung Selatan Sikat Tambang Emas Ilegal



banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS