bendera

Kamis, 03 September 2026    03:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Angkat Bicara Terkait Tuntutan Pidana 10 Bulan Terhadap Para Pelaku Seksual di Lahat


Tb/01,    09 Januari 2023,    13:49 WIB

Kejagung Angkat Bicara Terkait Tuntutan Pidana 10 Bulan Terhadap Para Pelaku Seksual di Lahat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon tentang pemberitaan masif di media cetak, media online, dan media elektronik terkait tuntutan pidana para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Tuntutan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dan media sosial.


Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menjatuhkan tuntutan pidana terhadap para pelaku tindak pidana seksual terhadap anak dibawah umur 7 bulan penjara. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjadi 10 bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dengan 10 bulan penjara dinilai tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana.

"Tuntutan 10 bulan penjara terhadap para pelaku kejahatan seksual dinilai cenderung melindungi para pelaku," kata Ketut dalam keterangan siaran persnya, Senin (9/1).


Ketut merinci ada beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain :

Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur, sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," terangnya.

Ia menyebutkan, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. 

"Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," ungkapnya.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat.

"Apabila dalam perkara tersebut ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS