bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terdakwa Korupsi BBM Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Divonis 4 Tahun Penjara


Tb/01,    10 Januari 2023,    15:01 WIB

Terdakwa Korupsi BBM Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Divonis 4 Tahun Penjara
Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha

Denpasar-mediaindonesianews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar WS alias Unyil menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Kota Denpasar.


Dalam pembacaan sidang putusan terdakwa WS alias Unyil dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

"Terdakwa WS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Putu mengatakan, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan terdakwa WS dengan tuntutan pidana empat tahun penjara.


"Dia (WS) dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," terangnya.

Ia menyebutkan apabila ketentuan denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Putu menambahkan, terdakwa WS juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 252 juta yang disetor ke kas negara.

"Namun, apabila tidak dibayarkan dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan, pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut," jelas Putu.

"Akan tetapi jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana kurungan selama 4 bulan," tandasnya.

Terhadap putusan yang telah dibacakan, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS