bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    22:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat


Bornok,    12 Januari 2023,    22:55 WIB

Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat
Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak (27) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (11/1)


AS Als Asahak yang masuk dalam radar pencarian petugas ini, dikenal lihai dan selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap oleh Polisi, namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.

“Terakhir, kami mendapat informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah selanjutnya dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH., S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.IK., M.Si.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar KabupatenLamteng, pada tanggal 26 april 2022.


“Dari hasil pengembangan terhadap GH, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS Als Asahak,” jelas Kapolsek.

Dimana, menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang.

Kini, AS Als Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya.

“AS Als Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS