bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat


Bornok,    12 Januari 2023,    22:55 WIB

Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat
Terkenal Licin, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Bekuk DPO Curat

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak (27) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (11/1)


AS Als Asahak yang masuk dalam radar pencarian petugas ini, dikenal lihai dan selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap oleh Polisi, namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.

“Terakhir, kami mendapat informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah selanjutnya dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH., S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.IK., M.Si.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar KabupatenLamteng, pada tanggal 26 april 2022.


“Dari hasil pengembangan terhadap GH, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS Als Asahak,” jelas Kapolsek.

Dimana, menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang.

Kini, AS Als Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya.

“AS Als Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS