bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku DPO Curas


Bornok,    14 Januari 2023,    17:29 WIB

Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku DPO Curas
Istimewa

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) dengan korban sopir truck yang viral di media sosial berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung sedangkan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Saat akan diamankan, terduga paku berinisial RL (35) warga Kp. Terbanggi Besar Lamteng berusaha kabur hingga melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, Sabtu (14/1).

Kejadian tersebut berawal dari vidio yang viral di media sosial saat dua orang sopir truck berinisial AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, mengunggah dan melaporkan kejadian curas yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (11/1).

Kepada petugas, kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalan dari Kota Bumi menuju Jakarta. Truck yang dikemudikannya dihadang oleh 3 orang pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp 2 juta milik sopir truck.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.IK., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan.

“Tidak ada ruang untuk kejahatan dan tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truck yang melintas di Simpang Terbanggi Besar.

“Kawanan ini terkenal sadis dan pelaku tidak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka,”ujarnya.

Dari catatan Kepolisian, pelaku RL sudah sering keluar masuk bui, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.

“Kepada para pelaku yang belum tertangkap, Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,” katanya.

Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, segera hentikan tindakannya !

“Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat" ungkapnya.

Atas perbuatannya RL dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas" pungkasnya. (Bornok)




banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS