bendera

Rabu, 08 Juli 2026    23:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku DPO Curas


Bornok,    14 Januari 2023,    17:29 WIB

Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku DPO Curas
Istimewa

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) dengan korban sopir truck yang viral di media sosial berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung sedangkan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Saat akan diamankan, terduga paku berinisial RL (35) warga Kp. Terbanggi Besar Lamteng berusaha kabur hingga melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, Sabtu (14/1).

Kejadian tersebut berawal dari vidio yang viral di media sosial saat dua orang sopir truck berinisial AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, mengunggah dan melaporkan kejadian curas yang dialaminya ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (11/1).

Kepada petugas, kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalan dari Kota Bumi menuju Jakarta. Truck yang dikemudikannya dihadang oleh 3 orang pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp 2 juta milik sopir truck.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.IK., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kejahatan.

“Tidak ada ruang untuk kejahatan dan tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truck yang melintas di Simpang Terbanggi Besar.

“Kawanan ini terkenal sadis dan pelaku tidak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka,”ujarnya.

Dari catatan Kepolisian, pelaku RL sudah sering keluar masuk bui, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.

“Kepada para pelaku yang belum tertangkap, Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,” katanya.

Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, segera hentikan tindakannya !

“Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat" ungkapnya.

Atas perbuatannya RL dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas" pungkasnya. (Bornok)




banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS