bendera

Rabu, 08 Juli 2026    23:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan di Lampung Timur


Bornok,    15 Januari 2023,    20:19 WIB

Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan di Lampung Timur
Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan di Lampung Timur

Lampung-Mediaindonesianews.com: Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hasil konfirmasi dengan Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, sejak diambil alih penanganannya dari polres Lampung Timur, saat ini Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, dengan modus tanam tumbuh fiktif senilai 50 milyar di Lampung Timur, Sabtu  (14/1).


Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono membenarkan jika pihaknya melakukan pendalaman penyidikannya dan ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan  modus operandinya tanam tumbuh fiktif  bendungan Marga Tiga di Lampung Timur.

“dari hasil pendalaman penyidikan kami menemukan kerugikan negara senilai Rp50 milyar” katanya

Sebelumnya, Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut bermula Pada tanggal 10 Januari 2020 ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional, namun pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung, ungkapnya.


“Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464. 00” jelasnya.

Lebih lanjut Donny menjelaskan bahwa, dari sejumlah nilai tersebut terdapat dugaan Mark Up   atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit BPKP).

“motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok). Melakukan Mark Up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif, mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP” ujar Kombes Donny.

Donny melanjutkan bahwa, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung. 

“Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-“ pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS