Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lamteng-Mediaindonesianews.com: Hanya kurun waktu kurang dari 16 jam, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) dan Polsek Punggur berhasil menciduk PJ alias Ardi yang akrab disapa Gembul (30), warga Kampung Untoro Blok B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di sekitar rumahnya, Jum'at (20/1).
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si menjelaskan bahwa ditangkapnya Gembul, karena diduga telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Mahendra (24) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat.
“Peristiwa tersebut bermula, saat pelaku menelpon korban dan meminta untuk menemuinya di Lapangan Kp. Totokaton Kecamatan Punggur, Lamteng, pada Jumat (20/1) sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Singkat cerita, pelaku meminta korban untuk menitipkan motormya di rumah pelaku dan pergi menuju Bekri Lampung Tengah mengendarai motor Gembul.” Kata Qorinas
Lebih lanjut Qorinas menjelaskan bahwa, setelah berputar-putar, korban merasa sakit perut setelah makan nasi goreng di Wates Bumi Ratu Nuban, karena sakit perut dan mual lalu korban BAB di pinggir sungai. Usai BAB, korban kembali di bonceng oleh pelaku ke arah pinggir DAM (irigasi). Ketika sudah di irigasi tersebut, pelaku memberhentikan sepeda motornya, lalu korban turun dari motor dan langsung terjatuh karena kepalanya pusing.
“Setelah korban terjatuh, lalu pelaku mengangkatnya lalu korban di buang (diceburin ke DAM) yang berada di Kp. Totokaton Kecamatan Punggur, Lamteng, selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan okorban dan mengambil tas selempang milik korban," ujarnya.
Namun, korban yang dibuang kedalam irigasi oleh pelaku, berusaha naik ke atas dan berjalan kerumah warga untuk meminta pertolongan.
"Dengan basah kuyup, warga membantu korban dan langsung menghubungi pihak Kepolisian Polsek Punggur,"terangnya.
Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung menuju TKP, kemudian membawa korban ke rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan saat didapat informasi bahwa Gembul sedang mencari rumput, saat itu juga pelaku berhasil di sergap petugas,"ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan sepeda motor korban masih disimpan diruang tengah rumah pelaku dengan ditutupi sejarik kain, tas selempang korban yang berisi dompet dan Hp milik korban, ditemukan di lemari kamar pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan arang bukti dibawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku, kemudian tas selempang dan HP milik korban turut diamankan petugas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya (Bornok)