Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu diamankan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat menunggu pemesan di Jl. FL.Tobing Gg. Gereja GPDI Lingk. Albion Hilir Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.IK melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan bahwa pada hari Kamis (19/1) telah diamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
“informasi didapat personil kita dari masyarakat dan langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH., MH dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.” katanya
Lebih lanjut H. Gurning menjelaskan bahwa sesuai informasi tersebut tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan tidak lama personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan yang diduga sedang menunggu seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat.
“personil langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap laki laki tersebut. Ketika diinterogasi mengaku berinisial TH (22) domisili di Desa Huta Buntul Kecamatan Pinang Sori, Tapteng” ujarnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap TH dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,08 Gram serta 1 unit HP merk Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kiri. Dari keterangan terduga pelaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial Boru B.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan diproses sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (LS)