bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    22:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang


Hadi,    25 Januari 2023,    16:29 WIB

Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang
Sidang Dugaan Korupsi ADD

Palembang-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana ADD sebesar Rp233.666.308 tahun 2014 dengan terdakwa Sukri alias Anang, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin dinilai Ghazali, SH dan Muhammad Fathoni, SH kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan, karenanya kuasa hukum akan membuka kasus ini secara terang bederang.


“dari fakta fakta persidangan banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terungkap, dimana dalam kasus tersebut hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara dalam kegiatan tersebut ada bendahara dana desa dan ketua TPK. Jelas kami keberatan dengan tuntutan JPU penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta. Kami menilai dalam kasus ini hanya ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan klien kami, apalagi dalam fakta persidangan sebelumnya dana desa itu diduga di selewengkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK yang mencairkan dana desa dengan cara memalsukan tandatangan klien kami," papar Ghazali usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (24/1).

Lebih lanjut, Ghazali juga mempertanyakan, tuntutan JPU yang tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK dalam perkara tersebut. Padahal menurutnya, dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan JPU agar tidak memilih dan memilah dalam perkara ini.

"Dugaan keterlibatan dan peran bendahara desa dan ketua TPK dalam kasus  ini akan menjadi pertanyaan yang akan kami buka dalam nota pledoi, apalagi dalam sidang sebelumnya saksi yang merupakan mantan sekdes Tampang Baru pernah menggungkap adanya pencairan dana desa yang dilakukan bendahara desa dan ketua TPK sebanyak tiga kali senilai Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kita ingin perkara ini akan menjadi terang benderang," ujarnya.


Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Selasa, (24/1) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang dituntut dengan penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS