bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang


Hadi,    25 Januari 2023,    16:29 WIB

Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang
Sidang Dugaan Korupsi ADD

Palembang-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana ADD sebesar Rp233.666.308 tahun 2014 dengan terdakwa Sukri alias Anang, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin dinilai Ghazali, SH dan Muhammad Fathoni, SH kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan, karenanya kuasa hukum akan membuka kasus ini secara terang bederang.


“dari fakta fakta persidangan banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terungkap, dimana dalam kasus tersebut hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara dalam kegiatan tersebut ada bendahara dana desa dan ketua TPK. Jelas kami keberatan dengan tuntutan JPU penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta. Kami menilai dalam kasus ini hanya ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan klien kami, apalagi dalam fakta persidangan sebelumnya dana desa itu diduga di selewengkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK yang mencairkan dana desa dengan cara memalsukan tandatangan klien kami," papar Ghazali usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (24/1).

Lebih lanjut, Ghazali juga mempertanyakan, tuntutan JPU yang tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK dalam perkara tersebut. Padahal menurutnya, dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan JPU agar tidak memilih dan memilah dalam perkara ini.

"Dugaan keterlibatan dan peran bendahara desa dan ketua TPK dalam kasus  ini akan menjadi pertanyaan yang akan kami buka dalam nota pledoi, apalagi dalam sidang sebelumnya saksi yang merupakan mantan sekdes Tampang Baru pernah menggungkap adanya pencairan dana desa yang dilakukan bendahara desa dan ketua TPK sebanyak tiga kali senilai Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kita ingin perkara ini akan menjadi terang benderang," ujarnya.


Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Selasa, (24/1) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang dituntut dengan penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS