bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang


Hadi,    25 Januari 2023,    16:29 WIB

Dugaan Korupsi ADD, Kuasa Hukum: Kami Akan Buat Perkara Ini Terang Bederang
Sidang Dugaan Korupsi ADD

Palembang-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana ADD sebesar Rp233.666.308 tahun 2014 dengan terdakwa Sukri alias Anang, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin dinilai Ghazali, SH dan Muhammad Fathoni, SH kuasa hukum terdakwa banyak kejanggalan, karenanya kuasa hukum akan membuka kasus ini secara terang bederang.


“dari fakta fakta persidangan banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terungkap, dimana dalam kasus tersebut hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara dalam kegiatan tersebut ada bendahara dana desa dan ketua TPK. Jelas kami keberatan dengan tuntutan JPU penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta. Kami menilai dalam kasus ini hanya ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan klien kami, apalagi dalam fakta persidangan sebelumnya dana desa itu diduga di selewengkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK yang mencairkan dana desa dengan cara memalsukan tandatangan klien kami," papar Ghazali usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (24/1).

Lebih lanjut, Ghazali juga mempertanyakan, tuntutan JPU yang tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK dalam perkara tersebut. Padahal menurutnya, dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan JPU agar tidak memilih dan memilah dalam perkara ini.

"Dugaan keterlibatan dan peran bendahara desa dan ketua TPK dalam kasus  ini akan menjadi pertanyaan yang akan kami buka dalam nota pledoi, apalagi dalam sidang sebelumnya saksi yang merupakan mantan sekdes Tampang Baru pernah menggungkap adanya pencairan dana desa yang dilakukan bendahara desa dan ketua TPK sebanyak tiga kali senilai Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kita ingin perkara ini akan menjadi terang benderang," ujarnya.


Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Selasa, (24/1) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang dituntut dengan penjara 2 tahun dan denda Rp. 50 juta ditambah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 233 juta.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS