bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    23:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bank BUMN Ajukan Pledoi


Tb/01,    31 Januari 2023,    21:56 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bank BUMN Ajukan Pledoi
Terdakwa Oral saat disidang di PN Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap seorang terdakwa kasus korupsi yakni Oral. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang agenda tuntutan di pengadilan negeri Denpasar.


Oral merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pada salah satu bank BUMN di kota Denpasar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Sutantha menjelaskan, sidang tuntutan kasus korupsi pada salah satu bank BUMN berdasarkan Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps atas nama Terdakwa Oral.

"Dalam sidang tuntutannya terdakwa Oral divonis 5 tahun penjara," kata Putu dalam keterangn resminya, Senin (31/1).


"Selain itu dia (Oral) juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.

Tak sampai disitu, Putu menambahkan, JPU juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap terdakwa Oral untuk membayar uang pengganti.

"Dia juga harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 75 juta," ungkapnya.

Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.

Dalam perkara ini terdakwa Oral disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1). (2) dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 7 Februari 2023 mendatang dengan agenda Pledoi (Nota Pembelaan).


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS