bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bank BUMN Ajukan Pledoi


Tb/01,    31 Januari 2023,    21:56 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Bank BUMN Ajukan Pledoi
Terdakwa Oral saat disidang di PN Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap seorang terdakwa kasus korupsi yakni Oral. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang agenda tuntutan di pengadilan negeri Denpasar.


Oral merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pada salah satu bank BUMN di kota Denpasar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Sutantha menjelaskan, sidang tuntutan kasus korupsi pada salah satu bank BUMN berdasarkan Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps atas nama Terdakwa Oral.

"Dalam sidang tuntutannya terdakwa Oral divonis 5 tahun penjara," kata Putu dalam keterangn resminya, Senin (31/1).


"Selain itu dia (Oral) juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.

Tak sampai disitu, Putu menambahkan, JPU juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap terdakwa Oral untuk membayar uang pengganti.

"Dia juga harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 75 juta," ungkapnya.

Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.

Dalam perkara ini terdakwa Oral disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1). (2) dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 7 Februari 2023 mendatang dengan agenda Pledoi (Nota Pembelaan).


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS