bendera

Kamis, 03 September 2026    04:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi Kades, Kuasa Hukum Keberatan Tuntutan 2 Tahun


Hadi,    01 Februari 2023,    16:15 WIB

Dugaan Korupsi Kades, Kuasa Hukum Keberatan Tuntutan 2 Tahun
Sidang dugaan korupsi kades

Palembang-Mediaindonesianews.com: Tim Kuasa Hukum Sukri Alias Anang, Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana ADD tahun 2014 meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta kepada terdakwa, lantaran Sukri Alias Anang dinilai hanya melakukan kelalaian dalam kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dalam persidangan dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Selasa (31/1).

"Kami yakin ini hanya kelalaian saja. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim  agar menghukum terdakwa Sukri dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan serta mebebaskan terdakwa Sukri Alias Anang dari tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 232 juta," kata Kuasa Hukum Sukri, Ghazali, SH didampingi Muhammad Fathoni, SHi dalam pledoi yang dibacakan oleh Reni Yulianti, SH.

Lebih lanjut Kuasa Hukum terdakwa merasa sangat heran dengan dakwaan JPU, pasalnya hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa. Padahal menurutnya, dalam kasus dana ADD ini kliennya tentu tidak sendiri, melainkan ada Cik Oni selaku Bendahara Desa dan Mujahidi Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) yang sama sama mengelola kegiatan ADD tersebut. Tetapi anehnya mereka tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh JPU, padahal mereka secara bersama sama turut serta dalam perkara tersebut.

"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, seperti keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maupun bukti lainnya yang sudah disampaikan, gak ini membuktikan bahwa terdakwa bersama Cik Oni selaku bendahara dan Muhajidin telah membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pembangunan fisik yang sempat terhenti dihadapan camat Bayung Lincir. Namun kenyataanya penyelesaian pekerjaan atap gedung PAUD dan satu sumur bor hanya diselesaikan oleh terdakwa sendiri,” kata Kuasa Hukum.

Selain itu, Penasehat Hukum juga mempertanyakan tuntutan JPU yang menyebut ada kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Muba. Padahal menurut kuasa hukum yang memiliki kewenangan untuk menentukan adanya kerugian negara itu adalah BPK, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum 5 Perisai juga menyebut adanya pencairan dana yang dilakukan Cik Oni selaku bendahara Desa dan Penanggungjawab keuangan Kegiatan desa tampang baru tahun anggaran 2014 sebanyak 3 kali penarikan dengan total sebesar Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan terdakwa selaku kepala desa dengan memalsukan tandatangan kepala desa.

"Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Cik Oni bersama saksi Muhajidin dan saksi Rusmanto pernah mencairkan dana desa diduga dengan memalsukan tandatangan Kepala Desa. Jadi kami minta Bendahara desa dan Ketua TPK juga dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejari Muba, Ariansyah Putra, SH usai mendengarkan nota pembelaan terdakwa mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menjawabnya secara tertulis.

Sidang yang diketuai oleh Majelis hakim Sahlan Efendi, SH., MH akan kembali digelar Senin (6/2) untuk mendengarkan jawaban JPU. (Hadi)




banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS