bendera

Kamis, 03 September 2026    04:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Fitnah, Oknum Wartawan Dilaporkan Polisi


JP,    08 Februari 2023,    17:38 WIB

Diduga Fitnah, Oknum Wartawan Dilaporkan Polisi
Diduga Fitnah, Oknum Wartawan Dilaporkan Polisi

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Redaksi kupasmerdeka.com melaporkan S oknum wartawan media online reformasiaktual.com atas dugaan fitnah keji dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 2 (3) Undang- Undang ITE jo Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke Polres Kabupaten Bogor di JalanTegar Beriman, Selasa (7/2).


Hero Akbar atau yang sering disapa Moses, Pimpinan Redaksi Kupasmerdeka.com mengungkapkan bahwa, laporannya ke Polres Kabupaten Bogor diterima dengan nomor 001/KM.COM/S.LP/II/2023 oleh Briptu Nia Puspitasari, dan dilakukan atas dasar dugaan fitnah keji karena mendekengi (mem-back up- red) MTs Al-Makmur Parungpanjang perihal Program Indonesia Pintar (PIP).

"Laporan ini sudah diterima dan dilakukan atas fitnah keji okum wartawan media Reformasiaktual.com yang menyebut media saya mendekengi! saya bantah tidak sama sekali ! apalagi dia bilang sudah mengkonfirmasi ke redaksi, nyatanya sampai saat ini belum ada sama sekali," kata Moses.

Ia menuturkan, seharusnya wartawan itu mematuhi Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999, 11 Kode Etik Jurnalistik dan “cover both side” (perimbangan berita/ berita atau informasi yang melibatkan dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan- red).


"Seorang jurnalis itu harus mematuhi Undang-Undang Kebebasan Pers nomor 40 tahun 1999, 11 Kode etik jurnalistik, “cover both side”, dituntut untuk mengedepankan prinsip obyektivitas, memilah, memilih dan menyaring. Jadi jangan sembarangan menjadi wartawan; akan tetapi ada peraturan yang perlu ditempuh, ditepati dan dijalankan," tutur Moses

Moses mendesak Kapolres Kabupaten Bogor Dr. Iman Imanuddin, SH., S.IK, MH dan jajaran untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya.

“Saya mendesak kepada Kapolres Kabupaten Bogor Dr. Iman Imanuddin dan jajarannya untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke akarnya, jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini di Bogor (jeruk makan jeruk), saya akan tindas media ini, wartawan saya datanya akurat tidak bodong, apalagi sudah mengancam nyawa wartawan saya, 'sampai lubang semutpun saya cari sampai tuntas,' apalagi dirinya sudah mengakui bagian dari anggota PWI Kabupaten Bogor tapi nyatanya bohong besar” jelas Moses

Hal senada diungkapkan Penasihat Hukum Kupas Merdeka dari Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Medi Subandi, SH yang meminta Kapolres Kabupaten Bogor beserta jajaran untuk menindak lanjuti perkara ini.

"Di dalam dunia jurnalistik ada yang namanya 11 Kode Etik Jurnalis. Oleh karena itu bersamaan dengan perkara yang menimpa salah satu jurnalis media kupasmerdeka.com yaitu saudara HSMY, terkait perkara tersebut kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Bogor,” katanya.

Medi menjelaskan bahwa sebagai penasihat hukum salah satu anggota media kupasmerdeka.com dirinya meminta dengan sangat agar Bapak Kapolres Bogor untuk segera menindak lanjuti perkara ini, sebab dikhawatirkan akan menjadi permasalahan yang akan menjadi konflik antar media.

“laporan ini berdasarkan Pasal 27 ayat ( 3) Undang - Undang ITE jo Pasal 310 KUHP ("menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"). Surat laporan polisi ini melaporkan salah satu oknum wartawan Repormasiaktual.com yang diduga melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 27 ayat ( 3) Undang - Undang ITE jo Pasal 310 KUHP. Tujuannya adalah agar semua media baik online maupun media cetak ketika bertugas harus sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memegang teguh 11 Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS