bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding


Tb/01,    17 Februari 2023,    00:08 WIB

Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo cs.


"Majelis Hakim telah ambil alih dan memutus apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo Cs yakni telah membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Ia juga menyebut, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelasnya.


Selanjutnya, terhadap perkara tersebut, Fadil menambahkan, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Seperti diketahui dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam insiden ini divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya yang terlibat dalam kasus ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Fadil membeberkan, putusan ringan yang dijatuhi terhadap terdakwa Bharada E sudah dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.

"Menyikapi hal ini tentunya dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam jalannya proses persidangan," kata Fadil.

Selama dalam proses persidangan, Fadil menambahkan, terdakwa Bharada E mempunyai kelakuan baik, bersifat kooperaktif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada E, Fadil menegaskan, tidak melakukan upaya hukum banding.

"Putusan terdakwa Bharada E kami anggap sudah inkrah," tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS