bendera

Kamis, 03 September 2026    04:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding


Tb/01,    17 Februari 2023,    00:08 WIB

Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo cs.


"Majelis Hakim telah ambil alih dan memutus apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo Cs yakni telah membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Ia juga menyebut, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelasnya.


Selanjutnya, terhadap perkara tersebut, Fadil menambahkan, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Seperti diketahui dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam insiden ini divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya yang terlibat dalam kasus ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Fadil membeberkan, putusan ringan yang dijatuhi terhadap terdakwa Bharada E sudah dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.

"Menyikapi hal ini tentunya dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam jalannya proses persidangan," kata Fadil.

Selama dalam proses persidangan, Fadil menambahkan, terdakwa Bharada E mempunyai kelakuan baik, bersifat kooperaktif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada E, Fadil menegaskan, tidak melakukan upaya hukum banding.

"Putusan terdakwa Bharada E kami anggap sudah inkrah," tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS