bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    23:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding


Tb/01,    17 Februari 2023,    00:08 WIB

Putusan Bharada E Inkrah, Kejagung Tak Ajukan Banding
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo cs.


"Majelis Hakim telah ambil alih dan memutus apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo Cs yakni telah membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (16/1).

Ia juga menyebut, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelasnya.


Selanjutnya, terhadap perkara tersebut, Fadil menambahkan, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Seperti diketahui dalam perkara dimaksud, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana dirumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam insiden ini divonis hukuman mati. Sedangkan istrinya yang terlibat dalam kasus ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Fadil membeberkan, putusan ringan yang dijatuhi terhadap terdakwa Bharada E sudah dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.

"Menyikapi hal ini tentunya dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam jalannya proses persidangan," kata Fadil.

Selama dalam proses persidangan, Fadil menambahkan, terdakwa Bharada E mempunyai kelakuan baik, bersifat kooperaktif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bharada E, Fadil menegaskan, tidak melakukan upaya hukum banding.

"Putusan terdakwa Bharada E kami anggap sudah inkrah," tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS