bendera

Kamis, 03 September 2026    04:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan dari 219 Kasus


Tb/01,    22 Februari 2023,    22:58 WIB

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan dari 219 Kasus
Foto dok: Kejari Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis sabu dan perkara tindak pidana umum lainnya periode September 2022 - Februari 2023 yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht).


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara langsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tindak Lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2).


"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkracht," sambungnya.

Putu merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 3279.95 gram, narkotika jenis ganja seberat 9149.52 gram, ecstasy 415.08 gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau sintetis sebanyak 7.02 gram, jamu sebanyak 296 buah, dan Pil Koplo sebanyak 10893 tablet.

"Kemudian ada juga beberapa barang bukti berupa Senjata Tajam, Botol Minuman Keras dan barang bukti jenis lainnya turut dimusnahkan," ujar Putu.

Dia mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan di blender.

"Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda," ungkapnya.

"Semuanya dari 219 perkara yang berasal dari perkara Narkotika sebanyak 162 perkara, kemudian perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanvak 22 perkara, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 35 perkara," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS