bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    23:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Maros Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice


Tb/01,    02 Maret 2023,    17:50 WIB

Kejari Maros Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Foto dok: Kejari Maros

Makassar-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Maros memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Irfan alias Ippang bin Paharuddin dalam perkara tindak pidana pencurian.


Tersangka Irfan dan korban Darmayanti merupakan teman dekat (tetangga). Keduanya telah sepakat berdamai melalui jalur Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku pencurian yang menjerat Irfan melalui RJ.

"Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Irfan sudah diselesaikan melalui RJ," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, Jum'at (2/3).


"Irfan disangkakan Pasal 362 KUHP. Namun demikian keduanya sudah memilih sepakat untuk berdamai," lanjutnya.

Wahyudi menjelaskan, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ungkap Wahyudi.

Dalam perkara dimaksud ia menyebutkan, tersangka belum menikmati hasil kejahatannya karena sepeda motor yang dicuri belum dijual atau dialihkan ke pihak lain dan menjadi barang bukti, sehingga ada pemulihan kerugian bagi saksi korban

Ia merinci, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dihadiri oleh Kasipidum Kejari Maros, Andi Dian Bausad. dan Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Syaiful Fadhlanie.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS