bendera

Jumat, 24 April 2026    22:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Maros Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice


Tb/01,    02 Maret 2023,    17:50 WIB

Kejari Maros Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Foto dok: Kejari Maros

Makassar-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Maros memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Irfan alias Ippang bin Paharuddin dalam perkara tindak pidana pencurian.


Tersangka Irfan dan korban Darmayanti merupakan teman dekat (tetangga). Keduanya telah sepakat berdamai melalui jalur Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku pencurian yang menjerat Irfan melalui RJ.

"Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Irfan sudah diselesaikan melalui RJ," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, Jum'at (2/3).


"Irfan disangkakan Pasal 362 KUHP. Namun demikian keduanya sudah memilih sepakat untuk berdamai," lanjutnya.

Wahyudi menjelaskan, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ungkap Wahyudi.

Dalam perkara dimaksud ia menyebutkan, tersangka belum menikmati hasil kejahatannya karena sepeda motor yang dicuri belum dijual atau dialihkan ke pihak lain dan menjadi barang bukti, sehingga ada pemulihan kerugian bagi saksi korban

Ia merinci, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dihadiri oleh Kasipidum Kejari Maros, Andi Dian Bausad. dan Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Syaiful Fadhlanie.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS