bendera

Kamis, 03 September 2026    04:14 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Maros Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice


Tb/01,    02 Maret 2023,    17:50 WIB

Kejari Maros Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Foto dok: Kejari Maros

Makassar-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Maros memberikan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Irfan alias Ippang bin Paharuddin dalam perkara tindak pidana pencurian.


Tersangka Irfan dan korban Darmayanti merupakan teman dekat (tetangga). Keduanya telah sepakat berdamai melalui jalur Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku pencurian yang menjerat Irfan melalui RJ.

"Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Irfan sudah diselesaikan melalui RJ," kata Wahyudi dalam keterangan resminya, Jum'at (2/3).


"Irfan disangkakan Pasal 362 KUHP. Namun demikian keduanya sudah memilih sepakat untuk berdamai," lanjutnya.

Wahyudi menjelaskan, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ungkap Wahyudi.

Dalam perkara dimaksud ia menyebutkan, tersangka belum menikmati hasil kejahatannya karena sepeda motor yang dicuri belum dijual atau dialihkan ke pihak lain dan menjadi barang bukti, sehingga ada pemulihan kerugian bagi saksi korban

Ia merinci, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dihadiri oleh Kasipidum Kejari Maros, Andi Dian Bausad. dan Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Syaiful Fadhlanie.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS