bendera

Kamis, 09 Juli 2026    01:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II 5 Tersangka Impor Garam


Tb/01,    02 Maret 2023,    23:56 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II 5 Tersangka Impor Garam
Foto dok Puspenkum Kejagung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap 5 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.


Berkas tersebut diserahkan secara langsung oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka dan barang bukti tahap dua kasus impor garam telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (2/3).

Adapun penyerahan berkas perkara tahap dua dilaksanakan pada dua tempat yang berbeda atau masing-masing tersangka.


"Terhadap tiga orang tersangka yakni, FJ, YA, dan SW alias ST dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Ketut.

"Sementara kedua tersangka lainnya, FTT, dan YN dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

 Selanjutnya, masih kata Ketut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersangka selama 20 hari kedepan.

"Kelima tersangka ditahan 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2023s/d 20 Maret 2023," kata dia.

Ketut menyebutkan, Terhadap 3 orang tersangka yakni, FJ, YA, dan SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sementara kedua tersangka lainnya FTT dan YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," bebernya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan denda Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS