bendera

Senin, 19 Oktober 2026    01:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Resmi Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ


Tb/01,    17 Maret 2023,    23:51 WIB

Kejari Pangkep Resmi Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ
Foto dok: Kejaksaan Negeri Pangkep

PANGKEP-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan. Tersangka dan korban sudah sepakat berdamai.


Tersangka Sukaesi alias Evi Binti Yaman terjerat kasus penganiayaan dan menyebabkan korban Inka Damayanti Binti Usaing mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, tuntutan kasus penganiayaan yang menjerat tersangka Sukaesi telah dihentikan melalui Restorative Justice.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sukaesi alias Evi Binti Yaman telah dihentikan melalui keadilan restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Jumat, (17/3).


"Upaya RJ tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak sudah sepakat berdamai," lanjutnya.

Ia menjelaskan, penghentian Penuntutan tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi/perdamaian pada tanggal 6 Maret 2023 lalu.

"Tersangka Sukaesi telah memenuhi syarat untuk dihentikan tuntutannya, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan," ungkapnya.

Adapun duduk perkara terjadi saat tersangka dan korban sedang mengikuti acara jalan santai HUT PT. Tonasa di Biring Ere, Bungoro, Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Saat itu seketika tersangka Sukaesi mendatangi dan menyenggol korban Inka Damayanti sambil berkata "pelakor, pelakor".

"Setelah itu tersangka langsung memukul dan menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan korban mengalami luka lebam, dan benjolan pada dahi sebelah kiri," jelas Toto.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujarnya menambahkan.

Toto menyebutkan, adapun syarat untuk melakukan RJ telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya :

• Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

• Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka.

• Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala.

• Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian, dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban.

• Tersangka merupakan orang tua tunggal yang menafkahi anak-anaknya.

• Tersangka mempunyai anak yang masih kecil.

• Tersangka telah menyesali perbuatannya.

• Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa adanya suatu syarat apapun.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS