bendera

Senin, 19 Oktober 2026    01:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kapuspenkum: Pintu Restorative Justice Tertutup Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs


Tb/01,    19 Maret 2023,    11:27 WIB

Kapuspenkum: Pintu Restorative Justice Tertutup Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan tidak akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kepada pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Cs.


"Kejaksaan tidak akan memberikan RJ kepada Mario Dandy Cs yang telah melakukan penganiayaan keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latimahina,"kata Ketut dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu, (18/3).

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.


Ia menambahkan, kedua tersangka pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.

Sementara satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur yaitu Agnes Gracia (15) atau disebut anak berkonflik dengan hukum. 

Ketut mengatakan, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum adalah Diversi bukan Restorative Justice," ungkapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS