bendera

Kamis, 03 September 2026    05:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Hentikan 2 Perkara Pidum Berdasarkan RJ


Lina,    24 Maret 2023,    19:41 WIB

Kejari Jakpus Hentikan 2 Perkara Pidum Berdasarkan RJ
Kejari Jakpus Hentikan 2 Perkara Pidum Berdasarkan RJ

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum (pidum) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo.


“Benar, ada dua permohonan pembatalan penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana” kata Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/3)

Lebih lanjut Bani menjelaskan bahwa, kedua tersangka tersebut adalah Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya dilakukan penghentian penuntutan melalui proses RJ dengan alasan kemanusian karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Setelah dilaksanakan proses peradilan dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan maaf. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses penyelesaiannya pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke pertengkaran, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon secara positif” paparnya.


Bani menjelaskan bahwa melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing-masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:12/M.1.10./ Eoh.2/ 03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka Firman Zailani dan Nomor:13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka Muhamad Riyansyah” ujarnya.

Seperti diketahui Tersangka Muhamad Riyansyah mengambil HP milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa menghidupi keluarganya dan anaknya yang berusia 1,5 tahun yang menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan sehingga anaknya selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urin), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan bayi.

Sedangkan tersangka Firman Zaelani adalah penjual nasi goreng yang menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya. Karena terdesak dirinya mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000,- untuk biaya anaknya yang akan masuk pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (LN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS