bendera

Kamis, 03 September 2026    05:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Syaidina Alamsyah, SH., LL.M : "Kemenag RI harus Evaluasi Instansi Pendaftaran Perjalanan Umroh"


Lina,    31 Maret 2023,    12:51 WIB

Syaidina Alamsyah, SH., LL.M :
Kuasa Hukum Korban

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan tindak pidana “Mafia Umroh” atas tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Naila Syafaa Wisata Mandiri (NSWM), Hermansyah dan Owner Pasutri,
H. Mahfudz Abdullah-Halijah Amin.

Syaidina Alamsyah, SH., LL.M dan Iwan Hardiansah, SH dari kantor Alamsyah Hanafiah & Partner selaku kuasa hukum dari 10 korban jemaah umrah yang diwakili oleh Raty Purnamasari dan Yunita Windasari menghimbau Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengevaluasi atau membenahi instansi pendaftaran perjalanan umroh supaya diperketat dan pengawasan diperkuat.

"Baru diketahui PT Naila Syafaa Wisata Mandiri tidak distatus daftar hitam. Hal ini bisa berpotensi jatuh korban lain," tegas Syaidiina kepada wartawan, ketika mendampingi korban, Kamis (30/03).

Terungkapnya kasus mafia umrah berangkatkan jamaah dengan barcode asli tapi palsu setelah para korban dengan didampingi kuasa hukumnya, melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2022,

Untuk diketahui, Penyidik PMJ menangkap pemilik agen travel umrah PT NSWM, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, polisi juga menangkap Hermansyah (59) yang diketahui sebagai Dirut PT NSWM. Ketiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/03).

Ketiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan dengan di borgol.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Modusnya, tersangka menjanjikan Cash Back – Wisata Dubai. Kata Direktur Resere Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya.

“Cash back Rp 2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu,” ujar Kombes Hengky.

Selain itu, para korban juga dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Janji manis ini membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut. “Rp 30-38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari,” ujarnya. (LN)




banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS