bendera

Kamis, 03 September 2026    05:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Turis Asal Ukraina Pemilik KTP WNI Ditangani Tim Pidsus Kejari Denpasar


Tb/01,    01 April 2023,    15:11 WIB

Kasus Turis Asal Ukraina Pemilik KTP WNI Ditangani Tim Pidsus Kejari Denpasar
Foto dok Kejari Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Dokumen Kependudukan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).


Penyerahan tersangka dilakukan secara langsung oleh tim penyidik Polda Bali kepada tim Pidsus Kejari Denpasar guna melakukan penahanan terkait perkara dimaksud.

"Penyerahan tersangka WNA asal Ukraina inisial KR merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum," kata Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangannya, Jum'at (31/3).

"Atau perkara pidana umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan," sambungnya.


Selain itu, ia juga menyebutkan, perkara dimaksud juga merujuk pada Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.

Putu menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menetapkan saudara KR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Namun pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa Penahanan oleh Penyidik Polda Bali. 

"Maka, pada saat ini Penyidik Bidang Pidsus Kejari Denpasar melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka KR untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 526/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Saat ini WNA asal Ukraina yakni tersangka KR dibawa ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi WNA," tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS