bendera

Kamis, 09 Juli 2026    03:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros


Tb/01,    19 April 2023,    04:58 WIB

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan asal Toraja Utara Harianto Parrung alias Harry ditempat persembunyiannya di komplek Insignia Residence, Biringkanaya, Kota Makassar.


Harry ditangkap lantaran terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangala-Awan, Toraja Utara yang sumber dananya berasal dari APBN-TP TA 2014 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.979 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

"Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/4).


Selain itu ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Soetarmi menyebutkan, Harry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979 miliar.

"Namun terdakwa Harry baru melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017," terang Soetarmi.

"Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun setelah mengetahui pidananya diperberat, terdakwa Harry sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atau terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI," ujar Soetarmi.

"Mengetahui hal itu maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak langsung memerintahkan tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) untuk segera menangkap buronan tersebut," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS