bendera

Jumat, 24 April 2026    20:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros


Tb/01,    19 April 2023,    04:58 WIB

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan asal Toraja Utara Harianto Parrung alias Harry ditempat persembunyiannya di komplek Insignia Residence, Biringkanaya, Kota Makassar.


Harry ditangkap lantaran terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangala-Awan, Toraja Utara yang sumber dananya berasal dari APBN-TP TA 2014 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.979 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

"Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/4).


Selain itu ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Soetarmi menyebutkan, Harry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979 miliar.

"Namun terdakwa Harry baru melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017," terang Soetarmi.

"Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun setelah mengetahui pidananya diperberat, terdakwa Harry sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atau terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Maka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI," ujar Soetarmi.

"Mengetahui hal itu maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak langsung memerintahkan tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) untuk segera menangkap buronan tersebut," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS