bendera

Kamis, 03 September 2026    05:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


12 Tahun Buron, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Tiopan Martua Napitupulu


JP,    04 Mei 2023,    22:48 WIB

12 Tahun Buron, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Tiopan Martua Napitupulu
Keterangan Pers Kejari Kabupaten Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Tiopan Martua Napitupulu diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah 12 tahun buron. Tiopan ditangkap saat berada dikediamannya di perumahan villa tajur RT04/08 blok A2 no 15 Kel Sindang Rasa kec Bogor Timur. Hal tersebut dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, Kamis (4/5)


“kami beserta jajaran sudah dua pekan ini mengamatinya, sehingga kami lakukan penangkapan tersebut” ujarnya

Menurut Widiyanto, buronan tersebut selalu berpindah-pindah dan memiliki tiga tempat tinggal, diantaranya duren sawit, pondok gede dan villa tajur.

“Tiopan Martua Napitupulu telah melanggar pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 ayat (1), perkara tersebut sudah terjadi di tahun 2010, dalam melakukan aksinya, Tiopan ini berempat, dan putusan pengadilan pun sudah jelas, Tiopan Martua Napitupulu menjalani hukumannya selama 2 tahun” ungkap Widi.


Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengejar 3 orang lagi yang masih buron, akan tetapi berbeda cash serta perkara nya.

“Saya hanya ingin melakukan yang terbaik dan tidak akan ada ruang buat pelaku-pelaku DPO seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi intel Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, SH memaparkan bahwa perkara yang menjerat Tiopan Martua Napitupulu sudah cukup lama terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kejahatan.

“Tiopan Martua Napitupulu hanya menjalankan 60 hari dari keputusan yang ada, setelah itu, dirinya menghilang selama 12 tahun, hal tersebut kami ketahui, setelah kami berkunjung ke lapas pondok Rajeg, namun hanya Tiopan Martua Napitupulu saja yang tidak ada diselnya, hal tersebut terjadi dikarenakan, Tiopan Martua Napitupulu mendapatkan surat dari hakim pada saat itu, oleh karenanya dirinya dapat keluar dari Lapas pondok Rajeg” jelasnya.

Seperti diketahui, atas perbuatan yang dilakukan Tiopan Martua Napitupulu bersama rekan-rekannya, korban menderita kerugian berupa sebidang tanah dengan luas 4.300 m2 berikut dengan bagunan, jika dinominasikan sebesar Rp 350.000.000,- diharga pada tahun 2010 dan lokasi obyek berada di Jalan Raya Puncak KM 78, yang berada di desa Kopo Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS