bendera

Jumat, 24 April 2026    20:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Catut Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan Eks Dirut DP4 Jadi Tersangka


Tb/01,    10 Mei 2023,    01:10 WIB

Catut Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan Eks Dirut DP4 Jadi Tersangka
Foto dok: Kejaksaan Agung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejagung menetapkan 6 orang tersangka kasus pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2013-2019.


Keenam tersangka yakni, Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 peruode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo.

Selanjutnya,Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji, Staf Investasi Sektor Riil peruode 2012 s/d 2017 Imam Syafingi.

Kemudian, Dewan Pengawas DP4 peruode 2012 s/d 2017 Chiefy Adi Kusmargono, dan seorang makelar tanah (pihak swasta) Ahmad Adhi Aristo.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023," kata Kapuspenkum, Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Ketut menyebutkan, tiga orang tersangka yakni, EWI, KAM, AHM ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sementara tiga orang lainnya, CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," terangnya.

Adapun duduk perkara dalam perkara ini adalah Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

Akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. 

Menurutnya, modus yang dilakukan untuk setiap kegiatan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya," ujar Ketut.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS