bendera

Kamis, 03 September 2026    05:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Catut Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan Eks Dirut DP4 Jadi Tersangka


Tb/01,    10 Mei 2023,    01:10 WIB

Catut Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan Eks Dirut DP4 Jadi Tersangka
Foto dok: Kejaksaan Agung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejagung menetapkan 6 orang tersangka kasus pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2013-2019.


Keenam tersangka yakni, Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 peruode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo.

Selanjutnya,Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji, Staf Investasi Sektor Riil peruode 2012 s/d 2017 Imam Syafingi.

Kemudian, Dewan Pengawas DP4 peruode 2012 s/d 2017 Chiefy Adi Kusmargono, dan seorang makelar tanah (pihak swasta) Ahmad Adhi Aristo.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023," kata Kapuspenkum, Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Ketut menyebutkan, tiga orang tersangka yakni, EWI, KAM, AHM ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sementara tiga orang lainnya, CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," terangnya.

Adapun duduk perkara dalam perkara ini adalah Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

Akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. 

Menurutnya, modus yang dilakukan untuk setiap kegiatan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya," ujar Ketut.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS