bendera

Kamis, 03 September 2026    05:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar


Tb/01,    16 Mei 2023,    20:44 WIB

Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan Boni Tabrani di wilayah Subang, Jawa Barat.


Terpidana Boni Tabrani merupakan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Bone. Ia ditangkap lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

"Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap seorang buronan Boni Tabrani terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Selasa (16/5).

"Boni merupakan seorang buronan asal Kejari Bone yang buron sejak tahun 2015 silam," sambungnya.


Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

"Dalam amar putusannya terpidana Boni Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, Subsidiair 2 bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Sudah disampaikan secara patut tiga kali, tapi terdakwa tidak kooperaktif/mangkir," pungkasnya.

Diketahui, terpidana Boni Tabrani dinyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bone 8 tahun lalu sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Selama pelariannya terpidana sering berpindah-pindah Kota, hingga akhirnya ia (terpidana) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Watampone.

Atas perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS