bendera

Senin, 19 Oktober 2026    02:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar


Tb/01,    16 Mei 2023,    20:44 WIB

Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan Boni Tabrani di wilayah Subang, Jawa Barat.


Terpidana Boni Tabrani merupakan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Bone. Ia ditangkap lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

"Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap seorang buronan Boni Tabrani terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Selasa (16/5).

"Boni merupakan seorang buronan asal Kejari Bone yang buron sejak tahun 2015 silam," sambungnya.


Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

"Dalam amar putusannya terpidana Boni Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, Subsidiair 2 bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Sudah disampaikan secara patut tiga kali, tapi terdakwa tidak kooperaktif/mangkir," pungkasnya.

Diketahui, terpidana Boni Tabrani dinyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bone 8 tahun lalu sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Selama pelariannya terpidana sering berpindah-pindah Kota, hingga akhirnya ia (terpidana) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Watampone.

Atas perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS