bendera

Kamis, 09 Juli 2026    02:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar


Tb/01,    16 Mei 2023,    20:44 WIB

Jaksa Tangkap Buronan Kejari Bone di Subang Jabar
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan Boni Tabrani di wilayah Subang, Jawa Barat.


Terpidana Boni Tabrani merupakan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Bone. Ia ditangkap lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

"Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap seorang buronan Boni Tabrani terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Selasa (16/5).

"Boni merupakan seorang buronan asal Kejari Bone yang buron sejak tahun 2015 silam," sambungnya.


Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terpidana dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

"Dalam amar putusannya terpidana Boni Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta, Subsidiair 2 bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan, terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

"Sudah disampaikan secara patut tiga kali, tapi terdakwa tidak kooperaktif/mangkir," pungkasnya.

Diketahui, terpidana Boni Tabrani dinyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bone 8 tahun lalu sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Selama pelariannya terpidana sering berpindah-pindah Kota, hingga akhirnya ia (terpidana) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Watampone.

Atas perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS