bendera

Jumat, 24 April 2026    20:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dicecar 33 Pertanyaan, Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka


Tb/01,    17 Mei 2023,    18:51 WIB

Dicecar 33 Pertanyaan, Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka
Menkominfo Johnny G Plate saat akan digelandang ke Rutan

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Johnny G Plate berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Johnny sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," sambungnya.


Untuk mempercepat proses penyidikan, Kuntadi mengatakan , Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Johnny langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung 17 Mei 2023 s/d 5 Juni 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Nasdem itu diperiksa selama dua jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Saat pemeriksaan Johnny dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh tim penyidik terkait perkara dimaksud.

 "Dari hasil pemeriksaan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak," tegasnya.

Kuntadi menyebut, dalam perkara ini terdapat kerugia negara sebesar Rp 8.032 triliun yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Dijelaskannya, Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Selanjutnya, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, dan, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, Yohan Suryato.

Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS