bendera

Kamis, 03 September 2026    05:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dicecar 33 Pertanyaan, Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka


Tb/01,    17 Mei 2023,    18:51 WIB

Dicecar 33 Pertanyaan, Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka
Menkominfo Johnny G Plate saat akan digelandang ke Rutan

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Johnny G Plate berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Johnny sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," sambungnya.


Untuk mempercepat proses penyidikan, Kuntadi mengatakan , Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Johnny langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung 17 Mei 2023 s/d 5 Juni 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Nasdem itu diperiksa selama dua jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Saat pemeriksaan Johnny dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh tim penyidik terkait perkara dimaksud.

 "Dari hasil pemeriksaan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak," tegasnya.

Kuntadi menyebut, dalam perkara ini terdapat kerugia negara sebesar Rp 8.032 triliun yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Dijelaskannya, Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Selanjutnya, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, dan, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, Yohan Suryato.

Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS