bendera

Kamis, 09 Juli 2026    03:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tergoda Saat Naik Angkutan Umum, OM Nekad Begal Payudara


LS,    27 Mei 2023,    01:00 WIB

Tergoda Saat Naik Angkutan Umum, OM Nekad Begal Payudara
Tergoda Saat Naik Angkutan Umum, OM Nekad Begal Payudara

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria berinisial OM (46) terduga pelaku “begal” payudara seorang ibu muda di dalam angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT).


“pelaku warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting berhasil diamankan Sat Reskrim dari loket KBT Tarutuñg” ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.IK., M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.TK, Selasa, (23/5).

Lebih lanjut Zuhatta menjelaskan dari pengakuan korban bahwa kejadian tersebut berawal saat korban JH (31) warga Kecamatan Tarutung naik angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.

“saat itu korban duduk dibelakang supir dan disampingnya pelaku, tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan pelaku dari belakangnya langsung memegang payudara, sehingga korban terkejut dan memukul tangan pelaku.” Katanya


Waktu itu lanjut Zuhatta memaparkan bahwa, atas kejadian tersebut korban pun menjerit di dalam mobil dan pelaku langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput.

“usai mendapat laporan dan keterangan dari korban tim opsnal selanjutnya bergerak mengejar pelaku dan sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil diamankan di Tarutung saat hendak masuk ke mobil dan rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.” ujarnya

Pelaku pun dibawa ke Polres Tapur dan setelah di periksa di unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya yang dengan sengaja memegang payudara korban.

“alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah tergoda dan nafsu melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasratnya” jelasnya

Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Taput dengan sangkaan percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (LS)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS