bendera

Kamis, 09 Juli 2026    03:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel Diminta Stop Angkutan Batu Bara


Hadi,    31 Mei 2023,    02:18 WIB

Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel Diminta Stop Angkutan Batu Bara
Angkutan Batu Bara Terguling

Sekayu-Mediaindonesianews.com: Setelah sebelumnya dikeluhkan masyarakat sebagai penyebab utama kerusakan jalan, kini mobil angkutan batu bara diduga milik PT Astaka Dodol yang terguling dan tumpah di Jalan Lintas, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa, (30/5) kembali menimbulkan keresahan di Masyarakat.


Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel Diminta Stop Angkutan Batu Bara

Atas kejadian tersebut, masyarakat kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Muba dan Pemerintah Propinsi Sumsel, serta aparat yang berkompeten dibidangnya untuk segera mengambil tindakan tegas dengan segera menghentikan aktivitas angkutan batu bara sebelum menimbulkan korban bagi masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Siceng salah satu Tokoh Pemuda dari Legmas pelhut Kabupaten Muba yang selama ini dirinya kerap mendengar keluhan dari masyarakat tentang maraknya aktifitas angkutan batu bara.

"Seperti kejadian angkutan batu bara yang terguling di dekat perumahan GMP tadi, itu sudah menunjukkan bahwa, banyak kesalahan yang dilakukan, seperti kelebihan muatan dan ketidak hati hatian. Masih beruntung tidak ada korban. Untuk itu kami minta aktivitas angkutan batu bara ini segera dihentikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Siceng mengatakan, dirinya dan masyarakat lainnya sangat khawatir dengan keberadaan aktivitas angkutan batu bara tersebut karena selain membuat jalan cepat hancur serta lalu lintas menjadi rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.


“kami berharap Bupati Muba dan Gubernur Sumsel serta aparat aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan menyetop aktifitas pengangkut batu bara yang melalui jalan lintas negara, karena ini merugikan negara dan masyarakat," katanya.

Selain itu Ahmad Siceng juga mempertanyakan keberadaan PT. Astaka Dodol yang dinilainya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Menurutnya, hal itu terlihat meski perusahaan itu terindikasi sudah banyak menyalahi aturan, namun pemerintah terkesan menutup mata saja.

"Sebenarnya ini ada apa? Kenapa pemerintahan ini tidak tanggap.. ada apa..?? kalau  dilihat dari masalah lingkungannya, Ini sudah jelas untuk pencemaran udara, di kala mobil angkutan lewat secara konvoi terang debunya banyak menggangu lingkungan masyarakat dan meresahkan para pengendara umum. Tapi pemerintah tidak tanggap dan terkesan menutup mata saja," paparnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Sumsel H.Robert Heri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, per 8 november 2018 pukul.00.00 WIB semua angkutan batu bara tidak ada lagi yang boleh lewat jalan umum.

"Seluruh angkutan batu bara wajib lewat jalan khusus baik jalur servo maupun jalur kereta api," tegasnya

Lebih lanjut Robert mengatakan, untuk mendukung perturan tersebut Gubernur Sumsel. H. Herman Deru telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara dijalan umum. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS