bendera

Kamis, 09 Juli 2026    03:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polsek Terbanggi Besar, Gulung Empat Pelaku Koperasi yang Meresahkan Warga


Bornok,    08 Juli 2023,    09:27 WIB

Polsek Terbanggi Besar, Gulung Empat Pelaku Koperasi yang Meresahkan Warga
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas

Lamteng-mediaindonesianews.com - Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat, Jumat (7/7/23). 


Mengawalii dinas di Polsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H langsung gass poll, untuk menciptakan rasa aman nyaman kepada masyarakat. 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya telah mengamankan empat orang.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yakni HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron.


Para pelaku tersebut merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah untuk menjalankan bisnis koperasi. 

Ditangkapnya keempat pelaku kata AKP Edi Qorinas, bermula atas laporan AW warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. 

"Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta," jelasnya. 

Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut. 

"Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya. 

Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Rabu (5/7/23). 

"Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah pimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 Ipda Rommy Dwibowo, S.H yang telah menggulung para pelaku. 

Karena menurut salah satu Kepala Kampung Slusuban, akibat terjerat pinjaman koperasi yang bunganya tidak masuk akal itu, banyak warganya yang minggat bahkan keluarganya berantakan.

"Banyak warga kami yang minggat karena terjerat pinjaman koperasi, bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi," katanya. 

Untuk itu, sejumlah Kepala Kampung meminta Polisi bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Agung. 

"Mohon pak Polisi agar para pelaku koperasi ini dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman, nyaman dan damai," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS