bendera

Kamis, 03 September 2026    06:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Sulsel Tangkap Dua DPO Kasus Korupsi dan Penipuan


Tb/01,    12 Juli 2023,    22:45 WIB

Kejati Sulsel Tangkap Dua DPO Kasus Korupsi dan Penipuan
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dua orang buronan asal Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura, dan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berdeda.

"Terpidana Frederik Eri Linggi ditangkap di wilayah Panakukang, sedangkan terpidana Awaluddin ditangkap di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari, wilayah Tallo, Kota Makassar," kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Rabu (12/7).

"Keduanya ditangkap dalam tanpa perlawanan," sambungnya.


Soetarmi menjelaskan, kedua terpidana tersebut mempunyai kasus yang berbeda. Masing-masing terpidana sudah divonis bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana Frederik Eri Linggi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

Hal itu dituangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Dalam amarnya Frederik Eri Linggi dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Frederik Eri Linggi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.103 miliar," terangnya.

Selanjutnya, masih kata Soetarmi, terhadap terpidana Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.

"Dalam amarnya, terpidana Awaluddin divonis pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.

Selanjutnya kedua buronan tersebut dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS