bendera

Senin, 19 Oktober 2026    05:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas


Bornok,    02 Agustus 2023,    01:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas
Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Lampung-Mediaindonesianews.com: Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan modus bujuk rayu dan tipu muslihat.


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan AR (34) pria asal Pringsewu terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, SH., MH kepada awak media, Senin (31/7).

Kombes Umi menjelaskan bahwa pelaku AR mengenal korban (MK) saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens.

“Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengarahkan korban (MK) menuju Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan di tempat tersebut pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 kali” paparnya di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung.


Lebih lanjut Kombes Umi mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong baju kaos warna pink, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju Jump Suit warna merah, 1 potong celana dalam warna pink, 1 potong BH warna pink dan 1 unit HP yang berisikan pesan Whatsapp.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang - undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS