bendera

Kamis, 03 September 2026    06:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas


Bornok,    02 Agustus 2023,    01:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas
Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Lampung-Mediaindonesianews.com: Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan modus bujuk rayu dan tipu muslihat.


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan AR (34) pria asal Pringsewu terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, SH., MH kepada awak media, Senin (31/7).

Kombes Umi menjelaskan bahwa pelaku AR mengenal korban (MK) saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens.

“Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengarahkan korban (MK) menuju Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan di tempat tersebut pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 kali” paparnya di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung.


Lebih lanjut Kombes Umi mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong baju kaos warna pink, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju Jump Suit warna merah, 1 potong celana dalam warna pink, 1 potong BH warna pink dan 1 unit HP yang berisikan pesan Whatsapp.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang - undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS