bendera

Jumat, 24 April 2026    18:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas


Bornok,    02 Agustus 2023,    01:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas
Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Lampung-Mediaindonesianews.com: Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan modus bujuk rayu dan tipu muslihat.


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan AR (34) pria asal Pringsewu terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, SH., MH kepada awak media, Senin (31/7).

Kombes Umi menjelaskan bahwa pelaku AR mengenal korban (MK) saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens.

“Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengarahkan korban (MK) menuju Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan di tempat tersebut pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 kali” paparnya di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung.


Lebih lanjut Kombes Umi mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong baju kaos warna pink, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju Jump Suit warna merah, 1 potong celana dalam warna pink, 1 potong BH warna pink dan 1 unit HP yang berisikan pesan Whatsapp.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang - undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS