bendera

Kamis, 09 Juli 2026    04:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas


Bornok,    02 Agustus 2023,    01:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas
Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Lampung-Mediaindonesianews.com: Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan modus bujuk rayu dan tipu muslihat.


Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan AR (34) pria asal Pringsewu terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, SH., MH kepada awak media, Senin (31/7).

Kombes Umi menjelaskan bahwa pelaku AR mengenal korban (MK) saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens.

“Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengarahkan korban (MK) menuju Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan di tempat tersebut pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 kali” paparnya di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung.


Lebih lanjut Kombes Umi mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong baju kaos warna pink, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju Jump Suit warna merah, 1 potong celana dalam warna pink, 1 potong BH warna pink dan 1 unit HP yang berisikan pesan Whatsapp.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang - undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS