bendera

Kamis, 09 Juli 2026    04:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja


LS,    08 Agustus 2023,    13:49 WIB

Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja
Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemasok barang haram jenis ganja usai menangkap tersangka Pawanri Lumbantobing atas kasus peredaran narkotika jenis ganja kering pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.


“Tersangka baru yaitu Victor Parlindungan Simorangkir (48) warga Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Taput.” Ujar Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Senin (7/8).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, tersangka berhasil diamankan Tim opsnal sat narkoba dari kediamanya di Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung pada Sabtu, 6 Agustus 2023.

“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 Gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.” Jelasnya.


Menurut Agus keberhasilan tim menangkap tersangka Victor, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Panwari yang dalam keterangan menyebutkan, bahwa barang haram yang selama ini di edarkannya berasal dari Victor.

“Berdasarkan keterangan tersebut tim bergerak dan langsung mengejar tersangka Victor dan berhasil menangkapnya.” katanya

Agus juga menjelaskan bahwa usai Victor di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka Panwari untuk diperjual belikan. Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari Medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke Tarutung.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan Victor untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain dan Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (LS)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS