bendera

Senin, 19 Oktober 2026    05:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja


LS,    08 Agustus 2023,    13:49 WIB

Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja
Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemasok barang haram jenis ganja usai menangkap tersangka Pawanri Lumbantobing atas kasus peredaran narkotika jenis ganja kering pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.


“Tersangka baru yaitu Victor Parlindungan Simorangkir (48) warga Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Taput.” Ujar Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Senin (7/8).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, tersangka berhasil diamankan Tim opsnal sat narkoba dari kediamanya di Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung pada Sabtu, 6 Agustus 2023.

“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 Gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.” Jelasnya.


Menurut Agus keberhasilan tim menangkap tersangka Victor, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Panwari yang dalam keterangan menyebutkan, bahwa barang haram yang selama ini di edarkannya berasal dari Victor.

“Berdasarkan keterangan tersebut tim bergerak dan langsung mengejar tersangka Victor dan berhasil menangkapnya.” katanya

Agus juga menjelaskan bahwa usai Victor di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka Panwari untuk diperjual belikan. Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari Medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke Tarutung.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan Victor untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain dan Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (LS)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS