bendera

Rabu, 02 September 2026    14:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah Diamankan Pihak KLHK


di maz,    17 November 2019,    19:44 WIB

Kayu Merbau Ilegal Asal Maluku Tengah Diamankan Pihak KLHK

Jakarta - MINews : Sebanyak 205,9 M3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dalam Operasi Gabungan Penegakan Hukum, pada tanggal 14 November 2019.


Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur, 15 November 2019, mengatakan “Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal, barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan”.

Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom mengatakan “Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima”.

Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019.

Tanggal 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa Pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.

Rasio Ridho Sani,mengatakan “Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi”.

Rasio Ridho Sani menambahkan tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani.

Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya.

Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini, “Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS