bendera

Jumat, 24 April 2026    17:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Rugikan Awong Cell, AS Diamankan Polsek Terbanggi Besar


Bornok,    20 September 2023,    21:16 WIB

Rugikan Awong Cell, AS Diamankan Polsek Terbanggi Besar
AS Terduga Pelaku Penipuan

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Diduga membuat orderan fiktif dan membawa kabur uang 20 reseller, AS (25) karyawan Awong Cell yang berlokasi di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar pada Senin, 18 September 2023


Kapolsek Terbanggi Besar Akp Edi Qorinas, SH., MH dalam keterangannya mengatakan bahwa, pelaku AS adalah sales Awong Cell melancarkan aksinya dengan cara membuat orderan fiktif sehingga merugikan perusahaan tempatnya bekerja.

“Modus pelaku membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter Awong Cell dan menawarkan stok barang unit HP, speaker, dan aksesoris HP lalu meminta reseller konter untuk menalangi belanjaannya” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan bahwa, akibat perbuatan pelaku sebanyak 20 reseller konter yang biasa mengabil barang di Awong Cell mengalami kerugian senilai Rp 134 juta.


“Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit HP, Speaker, dan aksesoris ponsel kepada para korban serta meminta pembayaran lebih awal dengan cara mentransfer ke rekening pelaku. Hal ini dilakukan pelaku dengan alasan rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi. Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku mereka pun percaya saja dan menyetor uang yang diminta pelaku” papar Kapolsek.

Aksi pelaku menuai kecurigaan para reseller karena barang pesanan tak kunjung datang, sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku.Akhirnya, para korban pun mendatangi boss Awong Cell dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim.

“Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller dan akhirnya salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggi Besar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 16 September 2023.” Ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjalankan aksi kejahatannya karena tak tahan terlilit hutang. Kini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggibesar.

“atas perbuatannya AS dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya (Bornok)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS