bendera

Kamis, 03 September 2026    07:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Senilai 198 Juta


Andri,    22 September 2023,    10:17 WIB

Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Senilai 198 Juta
Yadi Sembako (ist)

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Diduga memberikan cek kosong komedian Suryadi alias Yadi Sembako dilaporkan oleh pihak penyelenggara (Event Organaizer) ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan pada Selasa (12/09).


Didampingi kuasa hukumnya Muara Karta, Muhammad Adri Permana sebagai pelapor menyebutkan bahwa komedian 49 tahun tersebut memberikan cek kosong dalam perjanjian kerja.

"Saya terus komunikasi dan terus dijanjikan setiap hari bahkan sampai saat ini ceknya masih kosong ternyata tidak ada uangnya sama sekali dan mereka bilang alesanya karna belum cair dari pusat atau apapun" Ujar Adri yang juga menjabat sebagai direktur PT. Gudang Artis di Jakarta Pusat, Kamis (21/9)

Lebih lanjut, Adri menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar 198juta rupiah, namun kerugian tersebut belum sepenuhnya dirinci karena masih ada kerugian inmaterial lainya.


"Kalo nominal untuk kerugian nyatanya seratus sembilan puluh delapan juta tapi kerugian lainya belum kita hitung karna ada material dan inmaterial itu yang belum saya jabarkan berapanya" katanya.

Adri mengaku sebelumnya pihaknya sudah berupaya untuk menunggu itikad baik dari Yadi, namun usai tiga minggu sampai saat ini dirinya telah geram dan menyerahkan ke pihak berwajib. Disisi lain, Adri sampai saat ini tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya karena terkendala pembayaran sebelumnya belum diterima.

"Termasuk saya modalnya ada disitu semua jadi uang ga berjalan, berarti kan ada kerugian dari pihak kita dan pihak vendor juga, memang kita harusnya bisa melaksanakan kegiatan lain tapi karena mentok disitu jadi semua tidak bisa” pungkasnya.

Seperti diketahui, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan tanda bukti laporan nomor TBLUB/1947/X/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seperti pada pasal 378 dan atau 375 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (Andri)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS