bendera

Jumat, 24 April 2026    16:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja


agung,    26 Oktober 2023,    23:05 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja
Tersangka RS

Bandung-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tersangka RS yang menjabat Account officer Komersial pada PT Bank BJB Cabang Majalaya, Kamis (26/10).


Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, tersangka RS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

"RS didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" paparnya

Menurut Mumu, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga tersangka dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


"Tersangka RS mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final." Katanya.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Perintah Penahanan (T-2) yang diterbitkan Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nomor: Nomor: PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

“terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 tersangka ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung” pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS