bendera

Kamis, 03 September 2026    08:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak di PTDH


Budi,    11 Januari 2024,    17:30 WIB

Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak di PTDH
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat mengambil apel pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat narkoba

KALBAR-mediaindonesianews.com - Satu personel Polresta Pontianak terlibat Narkoba Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri,, hal ini diketahui pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat {PTDH} dihalaman Polresta Pontianak, {10/1/2023}.


Keputusan ini berdasarkan Telah Melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam sambutannya mengatakan, “Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya, pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan saya tindak tegas.

"Saya harapkan Seluruh Personil tidak meniru Perbuatan Serupa Maupun Perbuatan Tidak Baik Lainnya, Karena Hal Tersebut Bukan Hanya Merugikan Diri Sendiri Dan Institusi Polri Akan Tetapi Termasuk Keluarga Juga Ikut Merasakan, agar lebih mawas diri Jangan Sampai larut dan hanyut Oleh hawa nafsu Yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan," tegasnya.


Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak di PTDH

Diketahui Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh propam polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku,dan saat ini mendekam dirutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar Rupiah subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak NOMOR: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, Tanggal 23 Agustus 2023.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS