bendera

Kamis, 09 Juli 2026    07:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Pungli Rp 404 Ribu Terhadap Pengendara Knalpot Brong di Kota Pontianak


Budi,    21 Januari 2024,    12:18 WIB

Dugaan Pungli Rp 404 Ribu Terhadap Pengendara Knalpot Brong di Kota Pontianak
Foto: dok istimewa

KALBAR-mediaindonesianews.com - pungli Oknum Satlantas Polresta Pontianak berinisial SS diduga lakukan Pungli terhadap terduga pengendara Knalpot Brong di Pos Lantas turunan Jembatan Kapuas Satu Pontianak, Lampu Merah Garuda, Jalan Tanjung Pura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 20 Januari 2024, sore.


Seorang pengendara berinisial MF diduga menjadi korban pungutan liar atau Pungli oleh oknum Satlantas Polresta Pontianak, di Pos Satlantas Lampung Merah Garuda, Jalan Tanjung Pura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 20 Januari 2024, sekitar Pukul 17.17 WIB.

Menurut terduga korban, dugaan Pungli itu terjadi saat dirinya sedang menunggu lampu merah, hendak melintas di perempatan Jalan Tanjungpura Pontianak atau turunan Jembatan Kapuas Satu.

Saat itu MF diduga korban Pungli, hendak pergi berolahraga bersama rekannya, namun pada saat menunggu lampu merah, terduga korban tiba-tiba didatangi dan dibawa oleh oknum Satlantas ke Pos Lantas yang ada di sekitar lampu merah turunan Jembatan Kapuas Satu Pontianak, Lampu Merah Garuda, Jalan Tanjung Pura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 20 Januari 2024, sore.


Dugaan Pungli Rp 404 Ribu Terhadap Pengendara Knalpot Brong di Kota Pontianak

Karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan kendaraan yang dibawa menggunakan Knalpot Brong, di Pos Lantas tersebut terduga korban pun ditilang oleh oknum diduga berpangkat Bripka berinisial SS.

Setiba di Pos Lantas, terduga korban diminta membayar uang damai ditempat oleh oknum tersebut, agar penilangan tidak berlangsung ke meja hijau. Karena panik dan satu-satunya kendaraan milik korban, MF terpaksa membayar uang sebesar Rp.404.000,-

“Oknum Polisi itu bilang, bayarnya bisa lewat Bank, dan bisa juga bayar ditempat. Kalau bayar ditempat, motornya bisa langsung keluar, dan knalpotnya nanti ganti sendiri di rumah,” ungkap Korban.

Menurut pengakuan terduga korban Pungli, oknum Polisi itu menyampaikan kepada dirinya bahwa kalau tidak membayar, maka motornya akan ditilang dan ditahan sampai mengikuti persidangan pada tanggal 1 Maret. Bahkan warga yang memegang Hp pada saat itu disuruh keluar dari Pos.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo, mengatakan, akan melakukan konfirmasi terhadap anggotanya yang bertugas di Pos Lantas turunan Jembatan Kapuas Satu Pontianak.

Andy menegaskan, jika anggotanya terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Nanti saya konfirmasi terlebih dahulu, jika terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi tegas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polda Kalbar saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap kendaran yang menggunakan Knalpot Brong.

Dalam imbauannya, Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, secara tegas menyampaikan tidak ada toleransi bagi knalpot Brong. Menurutnya hal tersebut diatur dalam Pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecematan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250 Ribu,” tulisnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS