Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Artis senior Lady Marshella merasa lega atas putusan sidang Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) Banten yang memutuskan oknum Notaris Y bersalah dan melanggar hukum.
“Jadi proses hukumnya memang sudah putus artinya oknum notaris tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum dan bekerja tidak sesuai SOPnya” ujar Lady, Senin (5/2)
Lebih lanjut, Lady menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut majelis menghukum oknum notaris tersebut dengan 3 bulan percobaan tidak boleh bekerja membuat akta jual beli dan sebagai pejabat publik.
“dalam putusannya majelis pengawas memberhentikan sementara selama 3 bulan sebagai notaris, jadi mereka tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat publik (notaris)” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Lady Marshella, Muara Karta, SH., MH menjelaskan bahwa kliennya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh sindikat dan oknum notaris
“Klien saya sempat difitnah oleh sindikat dan oknum notaris pada saat itu dan sekarang semua sudah terungkap dengan semua bukti yang ada serta pengakuan dari oknum notaris itu sendiri” katanya.
Muara Karta berharap para notaris bekerjas sesuai dengan sumpah dan jabatannya.
“sebagai praktisi hukum saya berharap kedepannya notaris tidak jadi penjahat, semua kerja sesuai dengan sumpah dan jabatannya” pungkasnya. (andri)