bendera

Kamis, 03 September 2026    09:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng


LS,    08 Februari 2024,    10:51 WIB

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan perempuan berinisial SP (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Selasa (6/2).


Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menyampaikan bahwa sebelumnya H. Hutagalung, (49) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah miliknya.

“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp30.000.000,” katanya

Lebih lanjut AKP Arlin mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku SP, korban kehilangan barang berharga diantaranya 3 unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung gas elpigi ukuran 5 Kg dan 15 karung beras ukuran 25 Kg.


“Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang bukti yang lain dikemanakan” ujar Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan bahwa ponsel yang dibawa didapatkan dengan cara dibeli dari seseorang.

 

“Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya. (LS)

arthurnews123xyz


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS