bendera

Kamis, 09 Juli 2026    07:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng


LS,    08 Februari 2024,    10:51 WIB

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan perempuan berinisial SP (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Selasa (6/2).


Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menyampaikan bahwa sebelumnya H. Hutagalung, (49) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah miliknya.

“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp30.000.000,” katanya

Lebih lanjut AKP Arlin mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku SP, korban kehilangan barang berharga diantaranya 3 unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung gas elpigi ukuran 5 Kg dan 15 karung beras ukuran 25 Kg.


“Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang bukti yang lain dikemanakan” ujar Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan bahwa ponsel yang dibawa didapatkan dengan cara dibeli dari seseorang.

 

“Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya. (LS)

arthurnews123xyz


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS