bendera

Senin, 19 Oktober 2026    07:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng


LS,    08 Februari 2024,    10:51 WIB

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan perempuan berinisial SP (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Selasa (6/2).


Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menyampaikan bahwa sebelumnya H. Hutagalung, (49) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah miliknya.

“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp30.000.000,” katanya

Lebih lanjut AKP Arlin mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku SP, korban kehilangan barang berharga diantaranya 3 unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung gas elpigi ukuran 5 Kg dan 15 karung beras ukuran 25 Kg.


“Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang bukti yang lain dikemanakan” ujar Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan bahwa ponsel yang dibawa didapatkan dengan cara dibeli dari seseorang.

 

“Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya. (LS)

arthurnews123xyz


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS