bendera

Kamis, 09 Juli 2026    07:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul Anak di Sukabangun


LS,    10 Februari 2024,    12:40 WIB

Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul Anak di Sukabangun
Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul Anak di Sukabangun

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan salah satu pelaku kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2022 silam di Kecamatan Sukabangun, Selasa (6/2).


Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku diwaktu dan TKP yang berbeda.

"Ibu korban melapor kasus tersebut Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 pelaku dan pada selasa (6/2) salah satu pelaku yakni GS alias BVS (45) seorang petani warga Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri"  katanya

Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan sesuai laporan Penasehat hukum korban Hayati Gulo, SH, (26) yang menerangkan bahwa korban juga merupakan anak yatim dan ibu korban sedang sakit.


"Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Dusun Janji Maria Kec. Sukabangun, dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS alias BVS (45) yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam, diseret dan kemudian secara paksa pelalu membuka celana korban hingga telanjang dan langsung menyetubuhi korban, setelah perbuatan tersebut terjadi korban pergi berlari meninggalkan TKP" papar AKP Arlin

Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL alias Korem (35) seorang petani warga Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku kepada korban hingga korban hamil.

"Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng sedangkan pelaku GS alias BVS (45) beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara" pungkasnya (LS)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS