bendera

Rabu, 08 Juli 2026    04:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang


di maz,    28 November 2019,    16:41 WIB

Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Jakarta - MediaIndonesiaNews : Enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Sepak Bola liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang, diamankan Tim satgas antimafia bola.


Pertandingan yang berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat itu dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, ada transaksi uang yang terjadi di laga Perses vs Persikasi yang mencapai Rp12 juta.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).


Hendro menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah besaran uang yang diterima masing-masing tersangka.

Dia menjelaskan dalam kasus pengaturan skor itu, modusnya berupa penawaran uang kemudian terjadi suap dan pengaturan skor pertandingan.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya menangkap keenam tersangka pada 22 November 2019 lalu yang berasal dari pihak manajemen Persikasi, jajaran wasit, juga pihak PSSI Jawa Barat.

Pertama, adalah sosok berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam pertandingan tersebut. Kemudian, ada BT, HR, dan SH yang berasal dari manajemen Persikasi.

"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," ujar Hendro.

Kemudian, pasca penangkapan tersebut, tim Satgas kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ujar Hendro.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS