bendera

Rabu, 02 September 2026    14:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang


di maz,    28 November 2019,    16:41 WIB

Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Jakarta - MediaIndonesiaNews : Enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Sepak Bola liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang, diamankan Tim satgas antimafia bola.


Pertandingan yang berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat itu dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, ada transaksi uang yang terjadi di laga Perses vs Persikasi yang mencapai Rp12 juta.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).


Hendro menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah besaran uang yang diterima masing-masing tersangka.

Dia menjelaskan dalam kasus pengaturan skor itu, modusnya berupa penawaran uang kemudian terjadi suap dan pengaturan skor pertandingan.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya menangkap keenam tersangka pada 22 November 2019 lalu yang berasal dari pihak manajemen Persikasi, jajaran wasit, juga pihak PSSI Jawa Barat.

Pertama, adalah sosok berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam pertandingan tersebut. Kemudian, ada BT, HR, dan SH yang berasal dari manajemen Persikasi.

"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," ujar Hendro.

Kemudian, pasca penangkapan tersebut, tim Satgas kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ujar Hendro.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS