Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Timika-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan Risman Muslim alias Dimas (31) di Jalan Serui Mekar, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/8) atas kepemilikan 17 paket narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan bahwa, kejadian penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi adanya seseorang yang di curigai sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Serui mekar Timika.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskoba beranggotakan 3 orang dipimipin KBO Sat Reskoba Polres Mimika, Iptu Yongki Rumthe menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan dan sekitar pukul 14.30 WIT Tim berhasil menangkap pelaku Risman Muslim Alias Dimas.” katanya
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa, saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 15 paket berisikan sabu, dengan rincian 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening sedang dan 12 Paket plastik bening kecil.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa oleh tim Opsnal ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Andi.
Untuk barang bukti Sat Reskoba Polres Mimika akan melakukan uji labfor ke Polda Papua guna memastikan barang tersebut adalah Narkotika, serta melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain dalam sindikat ini.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk barang bukti kami akan melakukan uji ke Labfor Polda Papua serta pemeriksaan ahli, dan melakukan pengembangan terhadap ada keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Pelaku yang diamankan beserta BB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.