Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Akhirnya Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan Ricki Rikardo alias Dedek buronan pelaku terbakarnya sumur minyak di wilayah Keluang Tanjung, hal ini diungkapkan Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya yang diterima awak media, Sabtu (21/9)
Kebakaran sumur minyak berawal dari terjadinya gesekan canting polot (alat penimba) dengan casing yang ada dalam lubang sumur hingga menimbulkan percikan api yang dilakukan pelaku saat melakukan pengeboran minyak di Dusun II Desa Tanjung, Kecamatan Keluang,.
“Pelaku diduga melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil di amankan di rumah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Cibeureum, Jawa Barat,” katanya.
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/08/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Keluang/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 25 Agustus 2024.
“Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001 sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU nomor 6/2023, UU nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidan denda paling tinggi Rp 60 miliyar,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku Polres Muba berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Honda Revo,1 buah besi pipa canting dengan panjang ±9 meter, 1 buah tameng dan talinya, 1 buah kipas angin, 2 buah katrol, dan ±30 liter diduga minyak mentah. (Hadi)