Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Karawang-Mediaindonesianews.com: Selama bulan Oktober 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkotika dan melibatkan 23 tersangka yang terdiri dari 17 pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan sintetis, serta 5 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 6 tersangka bermodus transaksi langsung saling ketemu antara penjual dan pembeli.
“Dari tangan pelaku kejahatan, Polisi mengamankan barang bukti 75 gram narkotika jenis sabu , sintetis 101 gram , ganja 834 gram dan 6.823 OKT dengan modus operandi yang dilakukan, antara penjual dan pembeli narkotika tidak saling jumpa, namun diantara mereka menggunakan sarana komunikasi handphone dengan sistem online dan transaksinya ditempel di sebuah tempat tertentu dengan google maps” jelas Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen dalam Pers Confrence di ruangan Media Center Sarja Arya Racana Polres Karawang, Senin, (4/11).
Lebih lanjut AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut menyusul diringkusnya 29 tersangka pengedar narkotika bulan Agustus hingga September 2024 lalu hasil pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan 2 kasus OKT dengan 3 tersangka.
“Terkait hal tersebut Polres Karawang mengamankan 537,67 gram barang bukti narkotika jenis sabu, 38,97 gram narkotika sintetis, 90,6 gram narkotika jenis ganja serta 2.830 butir obat keras tertentu (OKT)” katanya, Selasa, (29/10).
Atas kejadian tersebut, penyidik Polres Karawang, menjerat pengedar narkotika di wilayah hukumnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau pidana mati. Sementara terhadap tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti diatas 5 gram, penyidik Polres Karawang menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup.
“Untuk tersangka pengedar Obat Keras Tertentu Polres Karawang menjerat pelaku dengan pasal 435 Undang - Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan kami meminta kepada masyarakat untuk lapor ke Polisi jika di lingkungannya dicurigai ada peredaran narkotika dan OKT” pungkasnya.***