bendera

Senin, 20 April 2026    10:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda Bali Tahan PMP Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar


Jro Budi,    17 Desember 2024,    16:31 WIB

Polda Bali Tahan PMP Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Polda Bali berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2019 dan menahan tersangka berinisial PMP (56), hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH dalam konfrensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).


Polda Bali Tahan PMP Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar

“Sesuai keterangan para saksi dan saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP saat itu sebagai Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022” katanya

Lebih lanjut AKBP Ketut Ekajaya menjelaskan bahwa tersangka saat itu selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima oleh KONI diduga telah menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp. 3.643.621.414,19,-.

Sementara itu Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, SH., S.IK., MH., M.Tr., Opsla mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2019 dimana KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar total sebesar Rp. 25.357.759.000, yang diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP. dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabpaten Gianyar.


“Namun  berjalannya  waktu tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari RAB dalam NPHD, yang mana oleh tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.” paparnya

Arif Batubara mengungkapkan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP besama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, diantaranya pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, melakukan pengeluaran-pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada NPHD dan mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayararannya.

“modus tersangka PMP adalah menggunakan sebagian dana hibah yang diterima tidak  mengacu pada RAB dalam NPHD yang telah disepakati sebelumnya, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana, serta tidak melaksanakan  pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan” ujarnya

Atas perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31  tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancama dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp.1 Milyar jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Polda Bali dan jajaran serius dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali dan jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimaksih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas” pungkasnya bersama Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, SH*** (Jro Budi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS