bendera

Senin, 20 April 2026    10:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Dituntut 7 Tahun


agn,    06 Januari 2025,    16:16 WIB

Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Dituntut 7 Tahun
istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa MW mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Senin (6/1).


Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menjelaskan bahwa, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa MW pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,- subsider 5 bulan pidana kurungan.

“Penuntut Umum juga meminta terdakwa MW membayar uang pengganti sebesar Rp663.897.809,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Jelasnya.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan bahwa, dalam tuntutannya Jaksa berpendapat terdakwa MW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.


“sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” katanya

Toto juga menjelaskan bahwa, dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW menyelewengkan Dana Desa Tanjung Raya dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

“perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.897.809,-“ pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim. (agn/red)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS