bendera

Senin, 05 Oktober 2026    07:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Dituntut 7 Tahun


agn,    06 Januari 2025,    16:16 WIB

Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Dituntut 7 Tahun
istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa MW mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Senin (6/1).


Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menjelaskan bahwa, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa MW pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,- subsider 5 bulan pidana kurungan.

“Penuntut Umum juga meminta terdakwa MW membayar uang pengganti sebesar Rp663.897.809,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Jelasnya.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan bahwa, dalam tuntutannya Jaksa berpendapat terdakwa MW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.


“sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” katanya

Toto juga menjelaskan bahwa, dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW menyelewengkan Dana Desa Tanjung Raya dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

“perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.897.809,-“ pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim. (agn/red)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS