bendera

Kamis, 04 Juni 2026    16:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Dituntut 7 Tahun


agn,    06 Januari 2025,    16:16 WIB

Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Dituntut 7 Tahun
istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa MW mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Senin (6/1).


Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menjelaskan bahwa, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa MW pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,- subsider 5 bulan pidana kurungan.

“Penuntut Umum juga meminta terdakwa MW membayar uang pengganti sebesar Rp663.897.809,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Jelasnya.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan bahwa, dalam tuntutannya Jaksa berpendapat terdakwa MW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.


“sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” katanya

Toto juga menjelaskan bahwa, dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW menyelewengkan Dana Desa Tanjung Raya dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

“perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.897.809,-“ pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim. (agn/red)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS