bendera

Senin, 20 April 2026    09:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terbakar Kembali, Polsek Keluang Enggan Komentar Terkait Illegal Drilling


Hadi,    07 Februari 2025,    12:06 WIB

Terbakar Kembali, Polsek Keluang Enggan Komentar Terkait Illegal Drilling
istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Pengeboran minyak (illegal drilling) yang berada di lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terbakar sekitar pukul 8.20.WIB. Kamis (06/02), kebakaran kali ini diketahui berlokasi di A7 lahan tersebut.


Kejadian yang kesekian kalinya tersebut menimbulkan pertanyaan Masyarakat bahwa wilayah tersebut banyak sekali beroperasi pengeboran maupun masakan minyak illegal serta adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek Keluang maupun pihak PT Hindoli sendiri selaku pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Banyak “masakan” minyak illegal yang beroperasi di kawasan lahan HGU PT Hindoli Keluang mereka bebas melakukan aktivitas, hanya, jika terjadi insiden kebakaran saja, baru ada tindakan dari aparat kepolisian,” kata salah satu warga berinisial B.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, banyak mobil angkutan jenis tengki, truk petak, pick up yang sudah di modifikasi bebas keluar masuk mengangkut minyak illegal dari area perkebunan kelapa sawit di bawa ke kota Palembang.


“hal tersebut menunjukan tidak ada ketegasan pemilik HGU (PT Hindoli) dan terkesan sudah terkoordinir bahkan alat berat ikut dikerahkan saat evakuasi” jelasnya

Sementara itu Syafik, DPD AI Sumsel dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan membuat laporan ke Kementrian KLHK, ESDM Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena PT Hindoli diduga ikut pembiaran pengeboran sumur minyak ileggal di lahan HGU perkebunan kelapa sawit.

“Pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU diduga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PP No.18 Tahun 2021 (Pemanfaatan Ruang) Pasal 233 (Pelanggaran Izin), Pasal 56 KUHP Pembiaran kejahatan yang mengakibatkan kerugian Negara atas Kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran air dan tanah. Kehilangan biodiversitas. Dampak kesehatan Masyarakat” katanya.

Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam belum memberikan tanggapan, hanya Dobi, Kanit Pidsus Polres Muba yang membenarkan adanya insident tersebut.

“kebakaran tersebut sedang dilakukan proses penyelidikan” ujarnya.

Seperti diketahui meski amanat Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH menekankan kepada pejabat yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi di wilayah tugasnya, dimana salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah maraknya praktik illegal drilling atau pengeboran minyak illegal.

"Kami harus bertindak tegas terhadap semua bentuk kejahatan, terutama illegal drilling yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga, terutama di lahan HGU PT Hindoli" kata Kapolres Muba saat serah terima jabatan (sertijab) Polsek Keluang, Selasa, 28 Januari 2025 lalu. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS