bendera

Senin, 20 April 2026    09:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya


JroBudi,    28 Februari 2025,    20:49 WIB

Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya
Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Desa (Perbekel) Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri, pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.


Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya

Dalam keterangannya Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, SH., MH menjelaskan bahwa penahanan Perbekel berinisial IND tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Bangli Nomor: PRINT-104/N.1.13/Fd.1/02/2025.

“sebelumnya tersangka IND sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan atas alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Bangli” jelas Kasi Intel I Nengah Gunarta, Jum’at (28/2).

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan bahwa selain tersangka IND, tim penyidik Kejari Bangli juga menetapkan tersangka lainnya yaitu INS dan IPJ.


“untuk tersangka INS dan IPJ penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa mereka masih kooperatif dalam proses penyidikan.” Ujarnya.

Menurut Kasi Intel, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga atas peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq daerah, dalam hal ini kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp210.846.716,00,-

“para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya (Jero Budi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS