bendera

Kamis, 04 Juni 2026    16:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya


JroBudi,    28 Februari 2025,    20:49 WIB

Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya
Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala Desa (Perbekel) Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri, pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.


Dugaan Korupsi Bumdes: Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya

Dalam keterangannya Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, SH., MH menjelaskan bahwa penahanan Perbekel berinisial IND tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Bangli Nomor: PRINT-104/N.1.13/Fd.1/02/2025.

“sebelumnya tersangka IND sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan atas alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Bangli” jelas Kasi Intel I Nengah Gunarta, Jum’at (28/2).

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan bahwa selain tersangka IND, tim penyidik Kejari Bangli juga menetapkan tersangka lainnya yaitu INS dan IPJ.


“untuk tersangka INS dan IPJ penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa mereka masih kooperatif dalam proses penyidikan.” Ujarnya.

Menurut Kasi Intel, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga atas peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq daerah, dalam hal ini kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp210.846.716,00,-

“para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya (Jero Budi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS