bendera

Sabtu, 13 Juni 2026    14:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi


Agn,    19 Maret 2025,    20:02 WIB

2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (19/3)


2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., SH menjelaskan bahwa tiga perkara yang disidangkan tersebut diantaranya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan Replik (tanggapan) Penuntut Umum atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Duplik dari para terdakwa atas Replik (tanggapan) Penuntut Umum.” katanya

Selanjutnya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejari Lahat terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yakni Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.


“dalam sidang ini penuntut umum mendakwakan terdakwa A dan terdakwa I masing-masing melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 292.544.686.

“sementara terdakwa I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.519.612.200. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.” Pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 13 Juni 2026
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak melangkah ke panggung
img
Sabtu, 13 Juni 2026
mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat meninjau sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Garda Wirausaha Nasional (GWN) berencana memproduksi film dokumenter bertajuk “Hitam Putih” yang mengangkat fenomena sosial terkait penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Gagasan tersebut
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10,608 triliun untuk mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S.S.IP., M.Sc.,
img
Jumat, 12 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS