bendera

Senin, 05 Oktober 2026    07:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi


Agn,    19 Maret 2025,    20:02 WIB

2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (19/3)


2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., SH menjelaskan bahwa tiga perkara yang disidangkan tersebut diantaranya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan Replik (tanggapan) Penuntut Umum atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Duplik dari para terdakwa atas Replik (tanggapan) Penuntut Umum.” katanya

Selanjutnya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejari Lahat terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yakni Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.


“dalam sidang ini penuntut umum mendakwakan terdakwa A dan terdakwa I masing-masing melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 292.544.686.

“sementara terdakwa I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.519.612.200. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.” Pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS